JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD setempat. Usulan ini disampaikan Kepala Negara saat menghadiri Puncak HUT ke-60 Partai Golkar di SICC, Bogor, Kamis 12 Desember 2024 kemarin.
"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers yang dilakukan di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Tak hanya soal pemilihan Cakada dipilih DPRD, diskursus atau wacana lainnya menyangkut sistem kepemiluan di Indonesia juga beragam. Seperti halnya, yang pernah muncul di publik yakni isu perubahan sistem pemilu legislatif (pileg) dari sistem proporsional daftar calon terbuka menjadi sistem proporsional daftar calon tertutup.
Kendati demikian, kata dia, pada akhirnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya menjalankan amanat undang-undang.
Afif kemudian menyinggung soal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 di DPR RI.