JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus penghinaan serta ganguan kejiwaan.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, sambungnya, juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV sekira ribuan orang. Mereka nantinya juga diminta untuk diberikan amnesti.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.
Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. "Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," ungkapnya.