Nusron menambahkan, sejatinya ada 6 bentuk layanan, yang mana direksi maupun pengelola BUMN harus berhubungan dengan ATR/BPN. Pertama berkaitan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pembangunan kilang ataupun energi, kedua berkaitan penilaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ketiga berkaitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Keempat, berkaitan persetujuan hak tanggungan, kelima berkaitan pelayanan royal, dan keenam berkaitan penyelesaian sengketa dan konflik lahan. Kementerian ATR/BPN pun bakal memaksimalkan percepatan 6 layanan tersebut guna menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada energi.
(Angkasa Yudhistira)