Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional, Ini Fungsi dan Tugasnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |14:27 WIB
Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional, Ini Fungsi dan Tugasnya
Dewan Pertahanan
A
A
A

(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. (5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima. (6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi. (7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden. 

(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Dilihat dari pasal di atas, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Kedua, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketiga, menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Demikian ulasan tentang fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement