Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seluruh pelaku dapat dijerat pPasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Darwis.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.