Sebelumnya, Mantan Menkumham Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Rabu 18 Desember 2024. Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujarnya.
"Kemudian, DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.