JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi proses antarwaktu (PAW) dengan DPO Harun Masiku pada Rabu 18 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menerangkan Yasonna Laoly dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDI Perjuangan perihal permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Tessa mengatakan, fatwa yang diminta PDIP di MA berkaitan dengan tindak lanjut atas caleg pada Pemilu 2019 yang meninggal. Terbilang, ada perbedaan tafsir antara PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat itu.
Tessa tidak memerinci jawaban Yasonna saat diperiksa penyidik pada saat itu. Ia menambahkan, informasi itu dinilai rahasia karena masuk materi penyidikan.
“Jadi, informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada karena itu bersifat materi,” ujarnya.