JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi penyerangan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi terpidana hukuman seumur hidup di Inggris yakni Reynhard Sinaga. Diketahui, predator seksual itu babak belur dikeroyok napi.
"Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana yang lain,” kata Yusril dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (20/12/2024).
“Dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester,"sambung Yusril.
Yusril juga menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan undang-undang dasar 45 negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Dirinya pun menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Dan Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan besar di London untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini," ungkap Yusril.
Meski begitu, Yusril menekankan bahwa pemerintah Indonesia belum menentukan sikap dan masih mempelajari kasus yang menimpa Reynhard tersebut.
"Jadi belum ada sikap apapun dari pemerintah. Tapi kami mempelajari kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia. Di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Yusril.
"Kita sudah melakukan perhatian Filipina misalnya terhadap Marie Jane ataupun Bali Nine menjadi concern bagi pemerintah Australia. Betapa pun salah, kita pun betapa pun salah warga negara kita di luar
negeri kita tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )