Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 21 Desember 2024 |19:18 WIB
Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung
Ilustrasi
A
A
A

"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," ungkapnya. 

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement