"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," ungkapnya.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.