Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembatasan Kendaraan di Libur Nataru, 3 Truk Pasir Diputar Balik di GT Ciawi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2024 |01:03 WIB
Pembatasan Kendaraan di Libur Nataru, 3 Truk Pasir Diputar Balik di GT Ciawi
Truk Pasir
A
A
A

BOGOR - Satlantas Polres Bogor melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan truk sumbu 3 Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor. Hasilnya, terdapat 3 kendaraan truk terjaring dan diputar balik petugas.

"Hasil pengawasan terdapat 3 truk pembawa pasir diputar balik," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Sabtu (21/12/2024) malam.

Rizky mengatakan, pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.

Sedangkan, angkutan barang yang tidak dibatasi diantaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak. Lalu, ada pula angkutan pupuk, bantuan bencana alam dan kendaraan pengangkut sembako

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement