Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Gara-gara Defisit, BPJS Kesehatan Beberkan Alasan Tolak Klaim RS

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |20:03 WIB
Bukan Gara-gara Defisit, BPJS Kesehatan Beberkan Alasan Tolak Klaim RS
ilustrasi (Foto: Dok BPJS Kesehatan)
A
A
A

Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya juga mencakup rumah sakit. Sementara, berdasarkan catatan data unaudited, sampai dengan 30 November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan kesehatan FKRTL sekitar Rp140 triliun.

Rizzky pun mengungkapkan bahwa rata-rata klaim FKRTL dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diproses. Ini lebih cepat daripada batas waktu yang ditentukan regulasi, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL paling lambat 15 hari kalender sejak diverifikasi dan diterbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim.

“Kami juga ingin menjelaskan bahwa posisi BPJS Kesehatan adalah membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lolos verifikasi. Sementara terkait perhitungan dan penentuan besaran tarif pelayanan kesehatan, kami mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan,” kata Rizzky.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement