"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Herli, Senin 16 Desember 2024.
Dalam kasus tersebut, tersangka ED, tersangka HH dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)