Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Resmi Tersangka, KPK Tak Perlu Takut Intervensi

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |18:10 WIB
Hasto Resmi Tersangka, KPK Tak Perlu Takut Intervensi
Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK terkait kasus suap Harun Masiku (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Usai resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, KPK diapresiasi sejumlah kalangan. 

Salah satu yang mendukung langkah KPK tersebut adalah Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan dengan tidak pandag bulu.

Tak Takut Intervensi

“Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa ada terkecuali. Termasuk dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terseret masalah hukum Harun Masiku,” ujarnya, Selasa (24/12/2024). 

Menurutnya, KPK dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto harus berani dan tidak takut terhadap adanya upaya intervensi oleh pihak manapun. Termasuk adanya upaya menekan KPK dengan mendatangi lembaga antirasuah tersebut apabila Hasto ditangkap. 

“Siapapun jangan ada yang berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya,” tegasnya 

Hasto usai diperiksa KPK selama 6 jam (Foto : Okezone.com/Heru)

Tidak Ada Posisi Tawar

Selain ituu, dirinya juga berharap KPK tegak lurus dalam menangani kasus tersebut dengan tidak ada tawar menawar dengan siapapun.

“Begitu juga dengan KPK atau lembaga penegak hukum lainnya agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan membangun posisi tawar,” imbuhnya. 

Fernando memaparkan, semua pihak harus mendukung dan turut memperkuat KPK serta menjaga independensi lembaga anti rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Janji Prabowo Berantas Korupsi

Fernnando mengatakan pemerintah Prabowo memiliki janji dan komitmen terkait dengan pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan tidak melakukan intervensi untuk melakukan penanganan atau penghentian suatu perkara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement