Selanutnya, personel sweeping melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap 4 orang laki - laki dewasa, 2 orang perempuan dan 1 anak perempuan dan diperoleh data diri salah seorang atas nama Kamenak Gire di duga DPO Polres Puncak Jaya.
Pasi Intel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato berkordinasi dengan Satgas Elang untuk memastikan kembali identitas dari DPO tsb dan dilanjutkan koordinasi dengan jajaran Apintel Puncak Jaya, Kodim 1714/Punjak Jaya, Satgas Elang, dan Satgas Bais untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian melaporkan kepada Dansatgas Yonif 715/Mtl.
“KG alias Kamenak Gire ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/S-34/10/XI/2024/Reskrim tanggal 7 November 2024. Ditangkap pada hari Minggu (15/12/2024) pukul 19.20 WIT di Distrik Yambi Kabupaten Puncak Jaya. Menurut pengakuannya, dia merupakan anggota OPM Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya,” bebernya.