Guna terbebas dari penyekapan, para korban ini diminta biaya senilai Rp21 juta oleh pasangan suami isteri yakni Muhammad Soleh Rana (38) dan Nurhalimah Situmorang (32). Keduanya mengatakan kepada para korban, bahwasanya mereka batal berangkat ke Australia dan mereka nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga untuk penanganan para korban, sementara kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)