Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara korban sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.