Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara korban sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
(Fahmi Firdaus )