"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti," terang Harli.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tandasnya.