“Kent akhirnya menyerahkan dana tersebut yang dilakukan secara bertahap sampai terkumpul Rp30 miliar pada tanggal 11 November 2024, dengan janji pada tanggal 25 November 2024 dana tersebut bisa ditarik atau dikembalikan lagi semuanya dengan mengunakan cek dan cek tersebut ditolak. Kenyataannya bisnis handphone tidak pernah ada terjadi,”ungkapnya.
Kent Lisandi akhirnya membuat ke Polres Jakarta pusat pada tanggal 30 November 2024 dengan nomor laporan : LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Dan kami mendapat kabar, bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, RS telah menjadi tersangka,” tutup Benny.
(Fahmi Firdaus )