Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kenaikan PPN 12%, Mensesneg: Enggak Tahu Aku...

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |11:58 WIB
Soal Kenaikan PPN 12%, Mensesneg: Enggak Tahu Aku...
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Rieke menjelaskan, rencana Kementerian Keuangan menaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025, karena berlandaskan perintah Pasal 7 Undang-Undang No 7 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Akan tetapi dia menegaskan amanat Pasal 7 seharusnya dipahami secara utuh. 

"Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 Ayat (3), tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," tuturnya.

"Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement