Rieke menjelaskan, rencana Kementerian Keuangan menaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025, karena berlandaskan perintah Pasal 7 Undang-Undang No 7 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Akan tetapi dia menegaskan amanat Pasal 7 seharusnya dipahami secara utuh.
"Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 Ayat (3), tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," tuturnya.
"Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )