Fikar menambahkan, hakim yang menangani kasus Budi Said pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis. Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Budi Sait berkaitan dengan sektor pertambangan.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi, hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," tuturnya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat, 27 Desember 2024, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said. Ia dinyatakan bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Budi Said juga dijatuhi hukuman terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Sementara Budi Said diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Arief Setyadi )