Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD DPR karena Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12%

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |17:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD DPR karena Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12%
Ilustrasi
A
A
A

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement