JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (29/12/2024).
Melansir akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit.
Jaksel : Tak ada pelayanan.
Jakpus : Tak ada pelayanan.
Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Jakut: Tak ada pelayanan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)