Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Peras Penonton DWP Rusak Citra Indonesia, DPR: Periksa Atasan Mereka di Polda Metro, Hukum Berat!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |17:23 WIB
Polisi Peras Penonton DWP Rusak Citra Indonesia, DPR: Periksa Atasan Mereka di Polda Metro, Hukum Berat!
Polisi Peras Penonton DWP Rusak Citra Indonesia, DPR: Periksa Atasan Mereka di Polda Metro, Hukum Berat!
A
A
A

JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Pasalnya, tindakan oknum itu sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan, polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

Kendati demikian, ia menilai, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Hasbi pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," terang Hasbi.

Hasbi menegaskan, para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi, oknum polisi itu sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

"Jadi, mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement