Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibiayai APBD, Begini Tanggapan Pj Gubernur Jakarta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |17:26 WIB
BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibiayai APBD, Begini Tanggapan Pj Gubernur Jakarta
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menanggapi kasus yang tengah disoroti netizen perihal status Kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi. Ia menyebut telah memanggil dinas terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Marullah Matali terkait hal itu pada Senin (30/12/2024).

"Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya," kata Teguh di kawasan Tugu Pancoran, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (30/12) sore.

"Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun, kebetulan sampai pak Harvey belum," tambahnya.

Teguh juga menyinggung soal revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan menyesuaikan kriteria penerima manfaat PBI APBD.

"Yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2021 yang harus kita lakukan revisi," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Anies Ruspitawati menekankan bahwa pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

Hal buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018 silam.

"Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

Ani menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujarnya.
  

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement