Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Divonis Ringan, Prabowo: Yang Curi Ayam Dihukum Berat dan Dipukulin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |15:55 WIB
Harvey Moeis Divonis Ringan, Prabowo: Yang Curi Ayam Dihukum Berat dan Dipukulin
Presiden Prabowo Subianto (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut, bahwa vonis Harvey Moeis pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dianggap telah menyakiti rasa keadilan. Menurutnya, rakyat tidak bisa lagi dibohongi mengenai vonis kasus korupsi.

Harvey Moeis sendiri dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

"Tadi saya katakan rakyat kita itu bukan kita bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo dalam arahannya pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Bahkan Prabowo menyebut, bahwa pencuri ayam harus mendapatkan hukuman berat dengan dipukuli oleh masyarakat. 

"Ada yang curi ayam dihukum berat dipukulin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Prabowo menyebut Hakim memberi vonis terlalu ringan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement