JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap putusan Harvey Moeis.
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap Terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.
"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun.
Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp 300 Triliun.
Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).
(Awaludin)