Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuduhan OCCRP ke Jokowi Dinilai Penghinaan Kedaulatan Bangsa

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |10:34 WIB
Tuduhan OCCRP ke Jokowi Dinilai Penghinaan Kedaulatan Bangsa
Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries berpendapat publikasi yang disampaikan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dengan menominasikan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024, dapat dikualifikasikan sebagai fitnah sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. 

“Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” ujar Albert Aries seperti dikutip, Rabu (1/1/2025).

Ambil Peran DPR RI

Seolah-olah, kata dia, OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945.

Karena itu, dirinya mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia, dan agar kembali pada asas hukum internasional.

"Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,  yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum," kata Albert.

Dengan menominasikan Presiden ke 7 Indonesia sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup, menurutnya merupakan kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
 

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement