Selain AKBP Malvino, ada dua polisi lain yang juga menjalani sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB.
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, satu polisi lainnya disebut berinisial Y, yang diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Adapun kedua orang itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
(Angkasa Yudhistira)