JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia.
Adapun sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2025) untuk AKBP Malvino Edward Yusticia bersama dua mantan bawahannya.
"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino itu. Namun dia menyebut keduanya berasal dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.
"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," kata Anam.
Sebagai informasi, AKBP Malvino telah menjalani sidang perdana pada Selasa 31 Desember 2024, namun belum rampung, dan dilanjutkan pada hari ini.