Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Soal Persyaratan Peserta Pilpres, Hapus Soal Ambang Batas

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:04 WIB
 Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Soal Persyaratan Peserta Pilpres, Hapus Soal Ambang Batas
MK Kabulkan Gugatan Soal Persyaratan Peserta Pilpres (foto; Okezone)
A
A
A

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas  demokrasi.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement