Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Dipecat, AKBP Malvino Ajukan Banding Terkait Pemerasan WN Malaysia

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |18:39 WIB
Tak Terima Dipecat, AKBP Malvino Ajukan Banding Terkait Pemerasan WN Malaysia
Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia.

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Malvino terbukti melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia. Dia meminta uang untuk pelepasan orang yang ditangkap saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.

Selain PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Trunoyudo mengungkap, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

 

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.

Sebagai informasi, telah ada tiga personel Polri yang di PTDH terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP beberapa waktu lalu. Selain Malvino, mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement