Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Titi Anggraini: Kemenangan Rakyat Indonesia!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |01:03 WIB
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Titi Anggraini: Kemenangan Rakyat Indonesia!
Titi Anggraini (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Adapun, dengan dikabulkan gugatan ini menandakan jika pada 2029 seluruh peserta politik peserta Pemilu bisa mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden tampak harus berpatokan dengan ambang batas. Dia pun berharap partai politik bisa berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk Pilpres 2029.

"Jadi, ini luar biasa ya, 2029 Pilpres kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan, mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. "Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement