JAKARTA - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KemendukBangga) / Kepala BKKBN, Wihaji, akan melantik Prof. Budi Setiyono, sebagai Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Badan di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Senin 6 Januari 2025.
Pelantikan tersebut mengacu kepada Keppres Nomor 209/TPA TAHUN 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024.
Tugas BKKBN
Dalam pelantikan disampaikan dan dibacakan Petikan Keppres tersebut oleh Menteri Wihaji. Dalam sambutannya, Wihaji menyampaikan bahwa Kemenduk Bangga / BKKBN memiliki tugas strategis untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden 2024-2029 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), khususnya mewujudkan Asta Cita butir ke-6.
Yaitu Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan), serta Asta Cita butir ke-8 (yaitu Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dan Meningkatkan Tolerasi Antar Umat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur).
“Saya mengharapkan Sesmen dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bisa memperkokoh dukungan manajerial dalam business process organisasi, terutama dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN," ujarnya seperti ikutip, Minggu (5/1/2025).
Di samping itu, ia berharap harap Sesmen juga dapat mengawal pencapaian quick win, mengawal penataan transformasi dan budaya kerja dengan standar kualitas yang tinggi bagi ASN Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dengan filosofi Flower, Bee, dan Honey.
Dalam proses penetapan menjadi Sesmen, Prof. Budi Setiyono mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN. Dia ntaranya uji Kompetensi Jabatan Tinggi Madya (JPT) pada tanggal 20 November 2024.
Proses dilakukan dengan mengacu Perpres No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.