JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa usulan sejumlah pihak yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian, merupakan gagasan yang mundur dan tidak memahami sejarah kepolisian Indonesia.
Menurut Edi, berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, kedudukan kepolisian berada di bawah Perdana Menteri, dan sejak saat itu Polri selalu berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Hasil kajian akademik kami menunjukkan bahwa sesuai sejarahnya, Polri lebih tepat berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Rabu (8/10/2025).
Edi meyakini, posisi Polri di bawah Presiden akan memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja institusi kepolisian. Ia menilai, kedudukan tersebut sudah ideal dan sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia.