Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana SPJ Fiktif

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |16:21 WIB
Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana SPJ Fiktif
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana SPJ Fiktif Disbud Jakarta. Foto: Dok IST.
A
A
A

Syahron menekankan bahwa perbuatan Tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement