Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Ketua RW Cabuli Bocah di Malang, Iming-Iming Uang Rp30 Ribu

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |22:28 WIB
Kronologi Ketua RW Cabuli Bocah di Malang, Iming-Iming Uang Rp30 Ribu
Ketua RW Malang yang mencabuli 7 anak ditangkap polisi (Foto : Okezone)
A
A
A

Menurutnya, ARR kembali jadi korban pencabulan pada saat bermain bulutangkis di Gedung Serbaguna RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, bersama satu temannya berinisial R. Bujuk rayu dilakukan PBS sehingga pelaku dipisahkan darı temannya, hingga akhirnya dicabuli oleh pelaku.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Iming-Iming Uang Rp30 Ribu

PBS lantas membujuknya masuk ke rumahnya. Di dalam rumah itulah AA dicabuli oleh pelaku. Menariknya, setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korbannya uang Rp 30 ribu, agar tidak mengadu ke orang lain, termasuk orang tuanya.

Tapi hal aksinya itu terbongkar, karena salah satu korban mengadu ke orang tuanya, hingga diteruskan melapor ke Polresta Malang Kota.

"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement