JAKARTA - Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Imparsial memimta tidak ada perlindungan pada oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.
Ardi mengatakan, perlindungan kepada anggota TNI AL itu terlihat dari pernyataan yang menyebut penembakan dilakukan pelaku sebagai upaya membela diri atas pengeroyokan.
"Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dalam kesaksiannya, kata dia, Agam menyampaikan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian tersebut. Bahkan, kata Ardi, berdasarkan pengakuan anak korban, rombongan sang ayah sudah lebih dulu ditodong dan diancam akan ditembak dengan senjata api ketika hendak menghentikan mobil rental yang dibawa oleh komplotan pelaku.
"Jadi di sini jelas ada niat jahat dari si pelaku. Untuk itu, sebagai orang yang berniat jahat, penembakan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya untuk bersama-sama meloloskan diri," sambungnya.
Karena itu, dalih penembakan dilakukan atas dasar untuk membela diri menurutnya keliru.
"Imparsial selalu menyarankan agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU TNI sendiri (Pasal 65 ayat (2)) dan juga TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Meski sudah lebih dari 20 tahun lalu dimandatkan oleh UU TNI dan TAP MPR RI, namun hingga saat ini Pemerintah dan DPR RI enggan untuk melakukan revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," ujarnya.