JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 8 Januari 2025, kemarin.
Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan itu, yakni Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Dengan pelimpahan ini, artinya ibu dan pengacara Ronald Tannur itu akan segera diadili. Harli menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar dia.
Sebelumnya, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia disangka ikut menyuap hakim Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan, Dini Sera.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Meirizka melakukan suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa diketahui memiliki kedekatan sejak di bangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya.