Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada Kamis 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.
"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.
Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.
(Angkasa Yudhistira)