Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya, 2 Polisi Didemosi Buntut Kasus DWP 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |07:48 WIB
Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya, 2 Polisi Didemosi Buntut Kasus DWP 
Sidang Etik di Polda Metro Jaya, 2 Polisi Didemosi Buntut Kasus DWP (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar terkait pemerasan di acara DWP 2024. Namun untuk dua anggota polisi berinisial Kompol JN dan AKP F agenda dilaksanakan di Polda Metro Jaya, bukan Mabes Polri.

"Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Anam menjelaskan, alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya, adalah karena kedua pelanggar tersebut merupakan anggota Polri pada level di bawah Polda Metro Jaya.

"Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes," kata Anam.

Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kompol JN adalah mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol, Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. 

Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi Yanma Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan.

 

Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada Kamis 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement