Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bakal Panggil Pihak Terkait Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum ASN

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2025 |01:01 WIB
DPR Bakal Panggil Pihak Terkait Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum ASN
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Tom Liwafa mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami dugaan pelecehan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Guna mendapat kejelasan, pihaknya akan memanggil pihak terkait dari jajaran direksi dan dewan LPP RRI.

"Tindakan ini kami kecam sekali apabila benar adanya, kami minta kejelasan Dirut RRI kok ada oknum seperti ini. Apakah dilindungi atau gimana, kalau memang benar adanya Komisi VII DPR akan panggil Dirut RRI ke DPR," ujar Tom kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Oknum ASN inisial RL diduga melakukan pelecehan terhadap siswi magang dari salah satu SMK swasta di Depok, Jawa Barat. Sementara Tom mempertanyakan kenapa kasus yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2024, baru muncul di awal Januari 2025.

Tom menegaskan, bahwa dugaan pelecehan yang melibatkan oknum di instansi Negara tak bisa dibenarkan. Ia pun mempertanyakan transparansi dalam memberantas dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi tersebut.

"Kami enggak (peduli, red) mau ada backup apapun, kita melindungi rakyat Indonesia enggak ada backup siapa pun yang salah. Siapa pun yang backup kita akan ambil sikap," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pihaknya juga mendorong korban dugaan pelecehan seksual untuk melapor ke kepolisian. Kata Tom, korban tak perlu takut dalam menegakkan keadilan. Selain itu, agar untuk berkoordinasi dengan Komisi VII DPR.

"Jangan takut, kasih nomor telepon saya, suruh hubungi saya, jangan takut. Kita tegakkan keadilan harus menjaga marwah RRI apalagi dibiayai Negara. Komisi VII siap backup kalau memang benar ada kita akan kawal," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha/Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari menyampaikan, bahwa pihaknya memang telah menerima laporan langsung dari korban. Dalam laporannya, bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 25 Oktober 2024.

 

Pihak RRI Jakarta selanjutnya membentuk Tim Penegakan Disiplin dan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024 untuk memastikan kronologi kejadian. Didapati informasi bahwa dugaan pelecehan terjadi di jam pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.

Tim juga memeriksa terduga pelaku, oknum ASN RRI Stasiun Jakarta, yang kemudian menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin berat kepada terduga pelaku RL secara internal sedang berlangsung. Oleh karena itu, semua kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” katanya dalam siaran pers.

Pihaknya pun membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di laman resminya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement