Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih. Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.