JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos). Secara rinci, ada 15 golongan yang tidak layak menerima bansos.
Gus Ipul menegaskan siapapun mereka yang memperoleh insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan mendapatkan bansos.
“Enggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa. Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi,” tegas Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.
“Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh,” tegasnya.