6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.