Nunu menambahkan, dari keempat pelaku itu, dua orang berperan sebagai admin, dua orang lainnya berperan sebagai pengantar hingga pengawal. Korban pun dijual pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat, lantas ditempatkan di suatu kamar hotel yang telah dipesankan para pelaku untuk pelanggannya itu.
"Korban mau karena faktor ekonomi, orangtuanya tak tahu soal pekerjaan anaknya. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)