Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Perdagangan Orang, 4 Orang Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |01:04 WIB
Kasus Dugaan Perdagangan Orang, 4 Orang Diciduk Polisi
Ilustrasi
A
A
A

Nunu menambahkan, dari keempat pelaku itu, dua orang berperan sebagai admin, dua orang lainnya berperan sebagai pengantar hingga pengawal. Korban pun dijual pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat, lantas ditempatkan di suatu kamar hotel yang telah dipesankan para pelaku untuk pelanggannya itu.

"Korban mau karena faktor ekonomi,  orangtuanya tak tahu soal pekerjaan anaknya. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement