Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Nunu mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.