JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jumlah penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total ada 397 kasus TPPO yang bisa diungkap dengan 482 tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada 904 orang korban yang diselamatkan. Dia menyebut para pelaku diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal, khususnya cacat administrasi, antara lain dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, di mana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau wisata, tapi kemudian setelah sampai di sana digunakan untuk bekerja hingga menyalahkan aturan,” kata Wahyu saat konferensi pers Jumat (22/11/2024).