Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang 

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |12:21 WIB
Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang 
Bareskrim Polri ungkap TPPU Judi Online (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

Ratusan miliar itu, kata Helfi, disita dari 15 rekening. Diketahui, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP yang menampung uang judol dari komisarisnya berinisial FH. 

"(Ratusan miliar) berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement