Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang 

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |12:21 WIB
Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang 
Bareskrim Polri ungkap TPPU Judi Online (foto: Okezone)
A
A
A

Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol yang keuntungan dia pindahkan ke PT AJP untuk membangun, dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

Adapun PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement