Lebih lanjut, Judha menjelaskan, KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki mengenai kasus ini. “Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan,” bebernya.
“Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut,” jelasnya.
Judha memastikan, KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.
“Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025,” pungkasnya.
(Awaludin)